Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Pelajari Dasar Penyitaan Aset Johannes Marliem

image-gnews
Johannes Marliem. Johannesmarliem.com
Johannes Marliem. Johannesmarliem.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari perkembangan dan proses hukum yang dilakukan penegak hukum Minnesota, Amerika Serikat, untuk menyita sejumlah aset milik bos Biomorf Lone, Johannes Marliem. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam sidang permohonan izin penyitaan aset yang berlangsung di Pengadilan Distrik Minnesota sejak 28 September 2017 tersebut.

“Yang bersangkutan (Marliem) sudah meninggal. Kami juga belum pernah memeriksanya sebagai tersangka atau saksi. Kami harus pelajari dulu dasar penyitaannya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dihubungi, Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca: Johannes Marliem Diduga Temui Orang-orang Ini saat di Indonesia

Aparat penegak hukum Minnesota mengajukan permohonan untuk menyita delapan aset milik Marliem yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, seorang agen khusus Federal Bureau of Investigation (FBI), Jonathan Holden, memberikan kesaksian perihal asal-usul kekayaan Marliem yang terdaftar sebagai warga negara Amerika Serikat sejak 2014 tersebut.

Menurut Holden, Marliem menerima sejumlah aliran dana ke rekening pribadinya mencapai US$ 13,1 juta atau setara Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia selama periode Juli 2011-Maret 2014. Uang itu diduga sebagai pembayaran untuk proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Biomorf merupakan vendor dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa uang tersebut digunakan Marliem untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, mobil, perahu, jam tangan, dan tas mewah. Marliem juga tercatat membeli sejumlah polis asuransi.

Baca juga: Jaksa Cecar Soal Johannes Marliem, Ini Pengakuan Gamawan Fauzi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya bisa mengajukan diri sebagai pihak ketiga atau third party dalam persidangan di Minnesota. Pengajuan KPK itu dapat semakin menguatkan keyakinan hakim pengadilan tentang asal kekayaan Marliem, yaitu korupsi proyek e-KTP. Hal itu pernah dilakukan pemerintah saat berupaya menyita harta Hutomo Mandala Putra, putra Presiden Soeharto, yang berada di Inggris, melalui persidangan di Pengadilan Guernsey pada 2011.

Pengajuan pihak ketiga harus melalui perwakilan pengacara negara, yaitu Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya siap mewakili negara dalam upaya penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan hartanya di luar negeri. Menurut dia, Indonesia memiliki kerja sama dengan beberapa negara tentang pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi, termasuk Amerika Serikat.

Pemulangan aset akan dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerja sama lanjutan antarlembaga penegak hukum. "Sampai saat ini memang belum ada permintaan dari KPK. Tapi ini wewenang KPK. Terserah sesuai dengan perhitungan KPK saja," kata Prasetyo.

MAYA AYU

Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.